PEMBAHASAN
BANK KONVENSIONAL DAN BANK SYARIAH
I.
PENGELOLAAN
BANK KONVENSIONAL
A. Berbagai
pengertian bank :
- Bank sebagai suatu badan yang tugas utamanya menghimpun uang dari pihak ketiga
- Bank adalah suatu badan yang tugas utamanya sebagai perantara untuk menyalurkan penawaran dan permintaan kredit pada waktu yang ditentukan
- Bank adalah suatu badan yang tugas utamanya menciptakan kredit
- Bank adalah Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Secara umum bank adalah suatu badan
usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat
umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut.
Ø Dari
beberapa defenisi tersebut dapat disimpulkan bahwa :
Bank Konvensional adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang
dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Konvensional memiliki peranan yang strategis
dalam menyelaraskan dan menyeimbangkan unsur-unsur pemerataan pembangunan dan
hasil- hasil pembangunan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional guna
menunjang pelaksanaan pembangunan nasional.
B. Usaha
Bank Konvensional meliputi :
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
- memberikan kredit
- menerbitkan surat pengakuan hutang
- membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya
- memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah
- menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya
- menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga
- menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga
- melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak
- melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek
- membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya
- melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
- menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah
- melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
II.
PENGELOLAAN
BANK SYARIAH
- Pengertian Bank Syariah
Bank syariah adalah bank yang
beroperasi berdasarkan syariah atau prinsip agama Islam. Sesuai dengan prinsip
Islam yang melarang sistem bunga atau riba yang memberatkan, maka bank syariah
beroperasi berdasarkan kemitraan pada semua aktivitas bisnis atas dasar
kesetaraan dan keadilan.
- Pengelolaan Dana
Laju pertumbuhan perbankan syariah
di tingkat global tak diragukan lagi. Aset lembaga keuangan syariah di dunia
diperkirakan mencapai 250 miliar dollar AS, tumbuh rata-rata lebih dari 15
persen per tahun. Di Indonesia, volume usaha perbankan syariah selama lima
tahun terakhir rata-rata tumbuh 60 persen per tahun. Tahun 2005, perbankan
syariah Indonesia membukukan laba Rp 238,6 miliar, meningkat 47 persen dari
tahun sebelumnya. Meski begitu, Indonesia yang memiliki potensi pasar sangat
luas untuk perbankan syariah, masih tertinggal jauh di belakang Malaysia.
Tahun lalu, perbankan syariah
Malaysia mencetak profit lebih dari satu miliar ringgit (272 juta dollar AS).
Akhir Maret 2006, aset perbankan syariah di negeri jiran ini hampir mencapai 12
persen dari total aset perbankan nasional. Sedangkan di Indonesia, aset
perbankan syariah periode Maret 2006 baru tercatat 1,40 persen dari total aset
perbankan. Bank Indonesia memprediksi, akselerasi pertumbuhan perbankan syariah
di Indonesia baru akan dimulai tahun ini.
Implementasi kebijakan office
channeling, dukungan akseleratif pemerintah berupa pengelolaan rekening haji
yang akan dipercayakan pada perbankan syariah, serta hadirnya investor-investor
baru akan mendorong pertumbuhan bisnis syariah. Konsultan perbankan syariah,
Adiwarman Azwar Karim, berpendapat, perkembangan perbankan syariah antara lain
akan ditandai penerbitan obligasi berbasis syariah atau sukuk yang dipersiapkan
pemerintah.
Sejumlah bank asing di Indonesia,
seperti Citibank dan HSBC, bahkan bersiap menyambut penerbitan sukuk dengan
membuka unit usaha syariah. Sementara itu sejumlah investor dari negara Teluk
juga tengah bersiap membeli bank-bank di Indonesia untuk dikonversi menjadi bank
syariah. Kriteria bank yang dipilih umumnya beraset relatif kecil, antara Rp
500 miliar dan Rp 2 triliun. Setelah dikonversi, bank-bank tersebut diupayakan
melakukan sindikasi pembiayaan proyek besar, melibatkan lembaga keuangan
global.
Adanya perbankan syariah di
Indonesia dipelopori oleh berdirinya Bank Muamalat Indonesia yang diprakarsai
oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)dengan tujuan mengakomodir berbagai aspirasi
dan pendapat di masyarakat terutama masyarakat Islam yang banyak berpendapat
bahwa bunga bank itu haram karena termasuk riba dan juga untuk mengambil
prinsip kehati-hatian. Apabila dilihat dari segi ekonomi dan nilai bisnis, ini
merupakan terobosan besar karena penduduk Indonesia 80% beragama islam,
tentunya ini bisnis yang sangat potensial. Meskipun sebagian orang islam
berpendapat bahwa bunga bank itu bukan riba tetapi faedah, karena bunga yang
diberikan atau diambil oleh bank berjumlah kecil jadi tidak akan saling
dirugikan atau didzolimi, tetapi tetap saja bagi umat islam berdirinya bank-bank
syariah adalah sebuah kemajuan besar.
Tetapi sistem perbankan syariah di
Indonesia masih belum sempurna atau masih ada kekurangannya yaitu masih
berinduk pada Bank Indonesia, idealnya pemerintah Indonesia mendirikan lembaga
keuangan khusus syariah yang setingkat Bank Indonesia yaitu Bank Indonesia
Syariah.
- Prinsip Perbankan Syariah
Prinsip syariah adalah aturan
perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan
dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai
dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut
oleh sistem perbankan syariah antara lain :
Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda
dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
Pemberi dana harus turut berbagi
keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam
dana.
Islam tidak memperbolehkan
“menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan
komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
Unsur Gharar (ketidakpastian,
spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik
hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang
tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai
oleh perbankan syariah.
Prinsip perbankan syariah pada akhirnya akan membawa
kemaslahatan bagi umat karena menjanjikan keseimbangan sistem ekonominya.
- Produk Perbankan Syariah
Ø Beberapa
produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
a.
Jasa
untuk peminjam dana
- Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
- Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
- Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah. (asuransi islam).
b. Jasa
untuk penyimpan dana
- Wadi’ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.
- Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
- Fungsi Bank umum syariah
- Manajemen Investasi
Bank-bank Islam dapat melaksanakan fungsi ini
ber-dasarkan kontrak mudharabah atau kontrak perwakilan.
- Investasi
Bank-bank Islam menginvestasikan dana yang ditem-patkan
pada dunia usaha (baik dana modal maupun dana rekening investasi) dengan
menggunakan alat-alat investasi yang konsisten dengan syariah.
- Jasa-Jasa Keuangan
Bank Islam dapat juga menawarkan berbagai jasa ke-uangan
lainnya berdasarkan upah (fee based) dalam sebuah kontrak perwakilan atau
penyewaan
- Jasa Sosial
Konsep perbankan Islam mengharuskan bank Islam me-laksanakan
jasa sosial, bisa melalui dana qardh (pinjaman kebajikan), zakat, atau dana
sosial yang sesuai dengan ajaran Islam. Lebih jauh lagi, konsep perbankan Islam
juga mengharuskan bank Islam memainkan peran dalam pengembangan sumber daya
insani dan menyumbang dana bagi pemeliharaan serta pengembangan lingkungan
hidup
- Kesimpulan :
Hal ini sangat disayangkan karena
kurangnya pengetahuan tentang prinsip tersebut sehingga masih banyak masyarakat
yang kurang percaya dan kurang merasa mudah menggunakan fasilitas-fasilitas
yang terdapat dalam prinsip-prinsip Bank Syari’ah. Didalam perbankaqn syari’ah
telah diatur berbagai macam transaksi yang tidak merugikan bagi kedua pihak.
Karena jika sampai ada yang dirugikan dan dirugikan maka sudah melanggar ajaran
Islam itu sendiri. Prinsip perbankan syari’ah itu sendiri bersumber dari
Al-Qur’an dan Hadits.
III. PRODUK KONVERSIONAL DAN SYARIAH
A. Produk yang yang ditawarkan oleh
perbankan konversional antara lain:
1. Tabungan
Bagi
anda yang sering berhubungan dengan bank pastinya sudah tidak asing lagi dengan
produk bank yang saat ini banyak cara digunakan bank untuk menghimpun dana dari
nasabah, dan yang umum berasal dari tabungan di tabungan itu sendiri bank
menawarkan produk mulai tabungan pendidikan sampai tabungan hari tua. Hal
tersebut semata-mata dilakukan oleh bank
untuk menambah keuntungan mereka
2. Deposito
Lain
lagi dengan tabungan, produk perbankan yang satu ini adalah produk penyimpanan
dana tetapi dengan jangka waktu tertentu, sehingga nasabah hanya bisa mengambil
uangnya sesuai dengan lama deposito yang dipilih, jika dibandingkan dengan
tabungan deposito memiliki penawaran bunga yang jauh lebih besar
3. Giro
Sedangkan
giro merupakan sebuah produk perbanka yang berfungsi untuk memindah bukukan
dana dari rekening nasabah suatu ke rekening nasabah yang lain. Fungsi dari giro ini tidak lain untuk mempermudah transaksi
keuangan
4. Cek
Cek
merupakan suatu produk perbankan yang memudahkan transaksi keuangan. Cek
tersebut merupakan surat printah kepada bank untuk mencairkan dana sebesar dana
yang tertera pada cek. Sedangkan cek itu sendiri terdiri atas beragam jenis
salah satunya adalah cek atas nama dan cek atas unjuk
5. Kredit
Kredit
merupakan sebuah produk perbankan yang mampu memberikan keuntungan besar pada
sektor perbankan. Hal tersebut terjadi karena dengan kredit bank mendapatkan
pendapat berupa selisih tingkat suku
bunga kredit dengan tingkat suku bunga tabungan.
Dari
produk kredit itu sendiri bank menawarkan jenis kredit yang antara lain
meliputi kredit modal kerja, kredit investasi,
kredit perdagangan dan kredit konsumtif
6. Produk jasa lainnya
Produk
perbankan yang tidak kalah penting yang lain adalah produk jasa lainnya yang
antara lain meliputi transfer uang, transaksi RTGS, transaksi kliring dll
B. Produk Perbankan Syariah
Sedangkan
produk perbankan yang ditawarkan oleh perbankan syariah mempunyai perbedaan
dengan bank konversional hal tersebut dikarenakan bank syariah yang mengusung
nilai-nilai islam dengan memasukan beragam ajaran islam dalam perbankan syariah
1. Al- Wadiah
Al-
wadiah merupakan jasa penitipan yang disediakan oleh perbankan. Dengan adanya
al wadiah. Nasabah bisa menitipkan dananya di bank dan mengambilnya sewaktu-waktu. Untuk mempermudah pemahaman
mengenal al-wadiah, bisa dibanyangkan
ketika seorang nasabah menabung di bank. Nasabah bebas menitipkan dana mereka
di bank dan mereka juga bebas untuk mengambilnya sewaktu-waktu jika dana
tersebut mereka butuhkan jenis produk ini biasanya menyatu dengan mutharabah,
sejenis akad yang digunakan untuk produk tabungan perbankan
2. Deposito Mudharabah
Produk
bank jenis ini ditemui ketika anda menyimpan dana di bank (menabung) dalam
jangka waktu tertentu. Dengan menggunakan akad mudharabah, terjadi bagi hasil
antara nasabah dari pihak perbankan yang tercantum dalam prosentase. Sehingga
ketika pendapatan bank meningkat maka bagi hasil yang diperoleh nasabah akan
meningkat dan sebaliknya sehingga dengan menggunakan akad mudharabah tersebut akan
terjadi keadilan baik dari sisi bank maupun nasabah yang membedkan dengan
tabungan biasa diposito mudharabah tersebut hanya bisa dicairkan sesuai dengan
tanggal yang ditentukan
3. Ba’i Al Murabahah
Jenis
produk ini biasa digunakan ketika
konsumen mengajukan pinjaman konsumsi kepada pihak perbankan. Dengan
menggunakan akad ba’i murabahah pihak bank membelikan barang yang diinginkan
nasabah untuk dijual kepada nasabah. Untuk mempermudah pemahaman anda mengenai bentuk transaksi ini bisa
diilustrasikan sebagai berikut.
Misal
nasabah A ingin membeli mobil. Kemudian nasabah A mengajukan dana kepada bank.
Setelah itu ketika bank menunjukan ajuan nasabah A maka bank membelikan mobil
untuk nasabah A. Setelah mobil dibeli kemudian bank menjual mobil tersebut
dengan tambahan keuntungan. Misalnya harga beli mobil 300 juta maka bank akan
menjualnya sebesar 350 juta. Kemudian untuk cicilan pembayaran nasabah A bisa dilakukan secara flat atau kesepakatan
awal antara bank dan nasabah A.
4. Ar-Rahn
Pada
produk jenis ini perbankan menawarkan
produk kepada nasabah seperti praktik pada gadai sehingga nasabah bisa
menggadaikan barangnya ke bank untuk mengajukan suatu pinjaman. Praktik gadai
yang sat ini dengan marak pada perbankan syariah adalah gadai emas. Hal itu
terjadi selain karena prospek emas yang meningkat juga dikarenakan kesetabilan
emas
5. Al-Qardh
Produk
pebankan jenis ini dikhususkan sebagai upaya menolong nasabah yang sedang
membutuhkan dana tanpa mengharapkan suatu imbalan ataupun bunga sehingga dari
awal jenis akad ini memang tidak diperuntukan untuk tujuan komersial.Setelah
dijelaskan berbagai macam produk perbankan baik itu pada perbankan konversional
maupun perbankan syariah. Anda tinggal memilih untuk menggunakan produk
perbankan yang paling cocok dan menguntungkan. Hal itu bisa dilihat dari
kondisi keungan anda maupun dari beragam penawaran yang ditawarkan. Misalnya jika anda memilih menggunakan
perbankan konversional. Tidak ada
salahnya jika anda melihat tingkat suku bunga yang ditawarkan oleh pihak bank.
Sedangkan jika anda menggunakan perbankan bank syariah. Yang patut
dipertimbangkan adalah kinerja perbankan yang bersangkutan serta bagi hasil
yang ditawarkan.
IV. PERBEDAAN BANK KONVERSIONAL DAN BANK SYARIAH
Bank Syariah adalah sebuah lembaga
perbankan yang pada prinsipnya berpegang pada syariat Islam, mempunyai sistem
operasi di mana ia tidak mengandalkan pada bunga. sedangkan Bank
Konvensional adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
Perbankan Konvesional :
- Sistem pendapatan berupa bunga yang sudah ditentukan dimuka oleh bank
- Hubungan antara nasabah dan bank adalah kreditur – debitur
- Dana nasabah diinvestasikan pada aset-aset yang sesuai dengan kebijakan
- Prinsip dasar penghimpunan dana dan penyaluran dana dari masyarakat tidak ada
Perbankan
Syariah :
- Sistem pendapatan bukan dengan bunga tetapi dengan prinsip : mudarabah ( bagi hasil) waidah (titipan),ijarah ( sewa ), murabahah ( penjualan kembali )
- Hubungan antara nasabah dengan bank adalah hubungan kemitraan
- Dana nasabah diinvestasikan pada aset-aset yang sesuai dengan prinsip syariah ( syariah complaiance )
- Prinsip dasar penghimpunan dana dan penyaluran dana dari masyarakat harus sesuai dengan fatwa dewan
v Perbedaan
yang mendasar antara bank syariah dengan bank konvensional, antara lain :
1. Perbedaan Falsafah
Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank
syariah terletak pada landasan falsafah yang dianutnya. Bank syariah tidak
melaksanakan sistem bunga dalam seluruh aktivitasnya sedangkan bank kovensional
justru kebalikannya. Hal inilah yang menjadi perbedaan yang sangat mendalam
terhadap produk-produk yang dikembangkan oleh bank syariah, dimana untuk menghindari
sistem bunga maka sistem yang dikembangkan adalah jual beli serta kemitraan
yang dilaksanakan dalam bentuk bagi hasil. Dengan demikian sebenarnya semua
jenis transaksi perniagaan melalu bank syariah diperbolehkan asalkan tidak
mengandung unsur bunga (riba). Riba secara sederhana berarti sistem bunga
berbunga atau compound interest dalam semua prosesnya bisa mengakibatkan
membengkaknya kewajiban salah satu pihak seperti efek bola salju pada cerita di
awal artikel ini. Sangat menguntungkan saya tapi berakibat fatal untuk banknya.
Riba, sangat berpotensi untuk mengakibatkan keuntungan besar disuatu pihak
namun kerugian besar dipihak lain, atau malah ke dua-duanya.
2. Konsep Pengelolaan Dana Nasabah
Dalam sistem bank syariah dana
nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara titipan dan
investasi jelas berbeda dengan deposito pada bank konvensional dimana deposito
merupakan upaya mem-bungakan uang. Konsep dana titipan berarti kapan saja si
nasabah membutuhkan, maka bank syariah harus dapat memenuhinya, akibatnya dana
titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas yang tinggi inilah membuat dana
titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi yang membutuhkan pengendapan
dana. Karena pengendapan dananya tidak lama alias cuma titipan maka bank boleh
saja tidak memberikan imbal hasil. Sedangkan jika dana nasabah tersebut
diinvestasikan, maka karena konsep investasi adalah usaha yang menanggung
risiko, artinya setiap kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari usaha yang
dilaksanakan, didalamnya terdapat pula risiko untuk menerima kerugian, maka
antara nasabah dan banknya sama-sama saling berbagi baik keuntungan maupun
risiko.
Sesuai dengan fungsi bank sebagai
intermediary yaitu lembaga keuangan penyalur dana nasabah penyimpan kepada
nasabah peminjam, dana nasabah yang terkumpul dengan cara titipan atau
investasi tadi kemudian, dimanfaatkan atau disalurkan ke dalam traksaksi
perniagaan yang diperbolehkan pada sistem syariah. Hasil keuntungan dari pemanfaatan
dana nasabah yang disalurkan ke dalam berbagai usaha itulah yang akan dibagikan
kepada nasabah. Hasil usaha semakin tingi maka semakin besar pula keuntungan
yang dibagikan bank kepada dan nasabahnya. Namun jika keuntungannya kecil
otomatis semakin kecil pula keuntungan yang dibagikan bank kepada nasabahnya.
Jadi konsep bagi hasil hanya bisa berjalan jika dana nasabah di bank di
investasikan terlebih dahulu kedalam usaha, barulah keuntungan usahanya
dibagikan. Berbeda dengan simpanan nasabah di bank konvensional, tidak peduli
apakah simpanan tersebut di salurkan ke dalam usaha atau tidak, bank tetap
wajib membayar bunganya.
Dengan demikian sistem bagi hasil
membuat besar kecilnya keuntungan yang diterima nasabah mengikuti besar
kecilnya keuntungan bank syariah. Semakin besar keuntungan bank syariah semakin
besar pula keuntungan nasabahnya. Berbeda dengan bank konvensional, keuntungan
banknya tidak dibagikan kepada nasabahnya. Tidak peduli berapapun jumlah
keuntungan bank konvesional, nasabah hanya dibayar sejumlah prosentase dari
dana yang disimpannya saja.
3. Kewajiban Mengelola Zakat
Bank syariah diwajibkan menjadi pengelola zakat yaitu
dalam arti wajib membayar zakat, menghimpun, mengadministrasikannya dan
mendistribusikannya. Hal ini merupakan fungsi dan peran yang melekat pada bank
syariah untuk memobilisasi dana-dana sosial (zakat. Infak, sedekah)
4. Struktur Organisasi
Di dalam struktur organisasi suatu bank syariah
diharuskan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas mengawasi segala aktifitas
bank agar selalu sesuai dengan prinsip-prinsip
syariah. DPS ini dibawahi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Berdasarkan
laporan dari DPS pada masing-masing lembaga keuangan syariah, DSN dapat
memberikan teguran jika lembaga yang bersangkutan menyimpang. DSN juga dapat
mengajukan rekomendasi kepada lembaga yang memiliki otoritas seperti Bank
Indonesia dan Departemen Keuangan untuk memberikan sangsi.
- Bagaimana Nasabah Mendapat Keuntungan
Jika bank konvensional membayar bunga kepada nasabahnya,
maka bank syariah membayar bagi hasil keuntungan sesuai dengan kesepakatan.
Kesepakatan bagi hasil ini ditetapkan dengan suatu angka ratio bagi hasil atau
nisbah. Nisbah antara bank dengan nasabahnya ditentukan di awal, misalnya
ditentukan porsi masing-masing pihak 60:40, yang berarti atas hasil usaha yang
diperolah akan didisitribusikan sebesar 60% bagi nasabah dan 40% bagi bank.
Angka nisbah ini dengan mudah Anda dapatkan informasinya dengan bertanya ke
customer service atau datang langsung dan melihat papan display “ Perhitugan
dan Distribusi Bagi Hasil” yang ada di cabang bank syariah. (Kusuma Asda
Sandra)
Perbankan Syariah
|
Perbankan Konvensional
|
Tidak
menggunakan sistem bunga (riba), melainkan bagi hasil
|
Menggunakan
sistem bunga
|
Penentuan
besarnya nisbah (proporsi pembagian) di akhir setelah ada usaha
|
Penentuan
besarnya persentase bunga di awal karena di asumsikan usaha yang dijalankan
akan selalu untung
|
Besarnya
persentase didasarkan pada keuntungan yang diperoleh dari usaha yang
dijalankan
|
Besarnya
persentase bunga didasarkan pada besarnya dana yang akan dipinjam
|
Hanya menawarkan
produk halal dengan cara yang halal
|
Tidak ada
pemisahan antara yang halal dengan yang haram, sehingga menimbulkan
ketidakjelasan
|
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut