Nasabah yang berinvestasi pada produk keuangan syariah tidak akan mendapat keuntungan berupa bunga, melainkan persentase bagi hasil (nisbah) dari
keuntungan yang diperoleh bank dari pengelolaan uang nasabah. Misalnya, 55 persen keuntungan untuk nasabah dan 45 persen untuk bank. dan dalam hal syariah inestasi ini bersifat halal karena menggunakan akad syariah bukan konvensional.
Namun dengan sistem bagi hasil, meski nisbah disepakati sejak awal, nasabah dan bank tidak bisa mengetahui hasil pasti yang akan diterima kedua belah pihak, sebelum keuntungan hasil usaha bank itu diketahui di akhir periode yang telah ditentukan. Tidak seperti sistem bunga, dimana nasabah tahu hasil yang akan diperoleh sejak awal -berupa persentase bunga dari uang yang ia invetasikan- berapa pun keuntungan atau kerugian dari usaha yang dilakukan bank. Namun dengan sistem bagi hasil, nasabah dan bank berbagi keuntungan secara lebih adil, keuntungan yang diperoleh nasabah bisa jadi lebih besar dibanding dengan sistem bunga.
Satu hal lagi, jika Anda berinvestasi secara syariah, hasil investasi itu ‘dibersihkan’ melalui pengeluaran zakat yang bisa dilakukan secara otomatis oleh pihak institusi keuangan syariah atau oleh Anda sendiri. Mulai tertarik? Berikut ini produk-produk investasi syariah yang bisa Anda lirik.
1. Tabungan dan deposito mudharabah
Mudharabah adalah akad (perjanjian) antara nasabah sebagai pemilik modal dengan bank sebagai pengelola modal, untuk memperoleh keuntungan. Keuntungan itu lalu dibagikan sesuai nisbah yang disepakati bersama, dan besarnya bisa naik atau turun tergantung hasil kinerja usaha bank. Itu sebabnya, di bank syariah, tabungan dan deposito masuk kategori investasi, bukan saving. Yang benar-benar saving hanya layanan giro wadiah (titipan). Tingkat pengembalian wadiah umumnya sekitar 3 persen per tahun, sedangkan tabungan 6-12 persen per tahun, dan deposito 8-15 persen per tahun. Anda tidak akan terkena pemberian bunga berjenjang atau dibebani biaya administrasi ini-itu.
2. Asuransi syariah
Pada asuransi konvensional, nasabah membeli perlindungan dari perusahaan asuransi, dan premi yang dibayarkan menjadi milik perusahaan asuransi. Pembayaran klaim diambil dari rekening dana perusahaan asuransi. Sedangkan pada asuransi syariah, premi yang dibayar tetap milik nasabah, dan dana yang terkumpul merupakan milik seluruh peserta asuransi. Perusahaan asuransi hanya mengelola dana titipan para nasabah ke dalam investasi yang halal dan hasilnya dibagi sesuai nisbah yang disepakati bersama.
Para nasabah juga mengikatkan diri untuk saling menolong jika ada yang mengalami musibah. Karenanya, pada asuransi syariah, ada pos yang disebut rekening dana kebajikan, yang diambil dari sebagian premi para nasabah, dan sejak awal sudah diikhlaskan untuk dihibahkan oleh peserta kepada peserta lain yang mendapat musibah.
3. Tabungan pendidikan
Beberapa bank syariah menyediakan produk tabungan pendidikan. Bank Syariah Mandiri misalnya, menyediakan Tabungan Investa Cendekia. “Tabungan berjangka ini, selain mempunyai setoran bulanan yang fleksibel, juga memberikan hasil investasi yang lebih baik dari tabungan pendidikan konvensional,” promosi Hana. Tabungan pendidikan juga menyediakan fasilitas asuransi –kerja sama bank dengan perusahaan asuransi syariah-- agar jika Anda mengalami musibah, dana pendidikan anak tetap terjamin.
4. Reksadana syariah
Mekanisme investasi reksadana syariah ini mirip reksadana konvensional. Anda dan investor lain ‘patungan’ untuk berinvestasi ke dalam suatu produk keuangan, yang pengelolaannya dilakukan oleh manajer investasi. Keuntungan investasi lalu dibagikan kepada para investor sesuai proporsi modal yang dimiliki –dengan sedikit management fee untuk manajer investasi. Bedanya, pada reksadana syariah, investasi yang dilakukan oleh manajer investasi, selain mempertimbangkan keuntungan juga kehalalan produk investasi. Dengan begitu, hasil investasi yang dibagikan kepada para investor, bersih dari riba dan unsur lain yang tidak halal.
Jenis reksadana syariah yang ada sekarang adalah Reksadana Pendapatan Tetap serta Reksadana Campuran, dan telah diterbitkan oleh beberapa perusahaan sekuritas. Bank syariah biasanya bertindak sebagai agen penjual. Tingkat pengembalian investasi reksadana syariah bervariasi antara 11-23 persen per tahun. Selain return yang bagus dan lebih adil, harga reksadana syariah relatif lebih stabil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar