TUGAS
MANAJEMEN BANK SYARIAH
(
Spin Off dan Layanan Syariah)
OLEH
JENNI
TFANI
140502043
PROGRAM
STUDI MANAJEMEN
DEPARTEMEN
MANAJEMEN
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS
SUMATERA UTARA
MEDAN
2017
SPIN OFF
(UNIT SYARIAH MANDIRI)
Perkembangan serta
persaingan bisnis yang semakin pesat mendorong perusahaan untuk
mengimplementasikan berbagai strategi untuk memastikan stabilitas usaha serta
maksimalisasi profit. Salah satu strategi yang menjadi pilihan perusahaan untuk
meningkatkan kinerja adalah dengan melakukan pemisahan atau spin off atas
unit usahanya. Keputusan untuk melakukan spin off tidak hanya didasari
saja oleh faktor internal dari dalam perusahaan, namun juga memerlukan dukungan
dari kondisi eksternal. Industri perbankan sebagai salah satu sektor yang
mengalami pertumbuhan pesat menjadi salah satu pelopor dalam implementasi aksi spin
off. Ketatnya persaingan di sektor perbankan, mengharuskan bank untuk
menerapkan strategi yang tepat serta melakukan inovasi untuk meningkatkan kapabilitas
perusahaan dan kualitas jasa yang ditawarkan. Dari banyaknya alternatif
strategi yang ada, spin off menjadi salah satu strategi yang cukup
populer di antara perusahaan perbankan. Terdapat berbagai pengertian spin
off yang dirumuskan oleh kamus dan sumber lain.
A.
Pengertian
SPIN OFF
Black’s Law Dictionary mendefinisikan
spin-off sebagai “a corporate divestiture in which a division
of a corporation becomes on independent company and stock of the new company is
distributed to the corporation’s shareholders.”
Pengertian
pemisahan juga diperkenalkan dalam dalam UU No. 40 tahun 2007 Tentang Perseoran
Terbatas, di mana yang dimaksud dengan pemisahan adalah perbuatan hukum yang
dilakukan oleh Perseoran untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh
aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 2 (dua) Perseroan atau
lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 1
(satu) Perseroan atau lebih’ (Pasal 1 angka 12). UU Perseoaran Terbatas ini
dirujuk karena bentuk badan hukum bank syariah adalah Perseroan Terbatas
sehingga mempunyai relevansi yang erat. Berdasarkan definisi di atas dapat
dipahami secara sederhana bahwa yang dimaksud dengan pemisahaan (spin-off)
UUS Bank Umum Konvensional merupakan proses pemisahan UUS dari bank induknya
menjadi Bank Umum Syariah yang ber-badan hukum sendiri yang mandiri dan
independen. Fenomena spin off menjadi
alternatif strategi yang dipilih oleh berbagai perusahaan, mengingat
pelaksanaan startegi tersebut terbukti memberikan dampak yang positif bagi
kinerja. Praktek spin off oleh perusahaan-perusahaan di Eropa berhasil
meningkatkan daya saing dan kesempatan kerja di negara-negara yang tergabung
dalam Uni Eropa melalui:
a.
membentuk dan menambah
perusahaan baru;
b.
meningkatkan lapangan
kerja dan pertumbuhan ekonomi yang sehat;
c.
meningkatkan inovasi
dari pe orusahaan hasil spin-off;
d.
meningkatkan potensi
kewirausahaan;
e.
meningkatkan potensi
pertumbuhan jangka panjang;
f.
memberikan keuntungan
bagi perusahaan induk;
g.
memperbesar daya saing wilayah;
h.
menciptakan pasar-pasar
baru; dan
i.
menciptakan lingkungan
yang dinamis karena adanya interaksi antara teknologi, kewirausahaan, kluster
industri pada wilayah ekonomi yang berbeda.
Di Indonesia, aksi spin
off oleh pelaku industri perbankan mulai dikenal setelah dikeluarkannya
beberapa dasar hukum yang mengatur tentang spin off tersebut,
diantaranya Undang-Undang Republik Indonesia no. 21 tahun 2008 tentang
Perbankan Syariah tanggal 16 Juli 2008, Undang-Undang Republik Indonesia no. 19
tahun 2008 tanggal 7 Mei 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, dan
Peraturan Bank Indonesia (PBI) no. 11/10/PBI/2009 tanggal 19 Maret 2009 tentang
Unit Usaha Syariah. Selain melalui peraturan tersebut, spin off juga
didorong secara tidak langsung oleh kebijakan lainnya, salah satunya blue
print Bank Indonesia tentang upaya pengembangan perbankan syariah yang
secara implisit menyebutkan bahwa salah satu cara untuk mencapai pangsa pasar
perbankan syariah 5% dari perbankan nasional pada tahun 2011 adalah dengan
mendorong terjadinya spin-off (Unit Usaha Syariah) UUS menjadi Bank Umum
Syariah (BUS).
Dari data OJK mengenai pertumbuhan aset perbankan syariah menunjukkan
adanya peluang besar perbankan syariah untuk terus melakukan inovasi pada
produk serta mengembangkan kualitas SDM, dan pelayanan, sehingga masyarakat
lebih percaya untuk melakukan transaksi diperbankan syariah. dan keputusan OJK
merupakan langkah yang tepat yaitu memberi batas waktu hingga akhir 2023 untuk
setiap UUS harus dipisahkan dari induknya yaitu Bank Konvensional dengan
melihat adanya perkembangan asset perbankan syariah. Selain itu, direktur
penelitian, pengembangan, pengaturan, dan perizinan perbankan Syariah OJK deden
Firman juga Menyebutkan, tingkat inklusi keuangan di indonesia mencapai 21 %
tingkat literasinya baru 59%. Besarnya potensi yang belum termanfaatkan
mendorong investor dari negara-negara seperti malaysia, kuwait, qatar, dan
bahrain getol menanyakan cara menjadi strategic investor perbankan Syariah.
Sehingga jika kita tidak melakukan perubahan yang sangat signifikan
terhadap perbankan syariah bisa saja negara negara lain akan lebih cepat
memanfaatkan sistem keuangan syariah terutama perbankan syariah. Mana lagi
sudah banyak negara lain yang sangat antusias untuk mendirikan perbankan
syariah di indonesia. Dengan adanya spin offdapat lebih mengembangkan
perbankan syariah di Indonesia. Selain dapat mengatur dan mengelola keuangan
UUS yang telah di spin offsecara independen, spin offjuga
dimaksudkan untuk menghilangkan keragu-raguan pengelolaan dana unit syariah
dengan bank konvensional, sehingga usaha tidak tercampur dengan usaha yang syubhatdalam
BUK. Maka, BUS pun dapat dengan leluasa menjalankan yang telah dibentuk
berdasarkan prinsip syariah.
Dengan Spin Off tersebut BUS juga diharapkan akan mempercepat industri
perbankan syariah di Indonesia sebab pengelolaan BUS lebih fokus jika
dibandingkan dengan UUS. Terjadinya spin offuntuk membentuk BUS baru
juga diperkirakan akan meningkatkan posisi aset perbankan syariah, sehingga
pertumbuhan perbankan syariah akan lebih baik. Tetapi, spin offyang
dari awal dipandang tak mudah untuk dilakukan karena ada UUS yang sukses
setelah melakukan spin off, namun ada pula UUS yang mengalami kendala
kala menjadi BUS.
Pelaksanaan Spin Off juga di dukung berdasarkan Undang-Undang No. 21
pasal 68 Tahun 2008 tentang perbankan syariah disahkan yang mengatur tentang
pemisahan, yang menjelaskan bahwa bagi Bank Umum Konvensional (BUK) memiliki
Unit Usaha Syariah (UUS) yang nilai asetnya paling sedikit 50% (lima puluh
persen) dari nilai total aset bank induknya atau 15 tahun sejak berlakunya
undang-undang ini, maka bank umum konvensional dimaksud wajib melakukan
pemisahan.
Meskipun ada beberapa UUS yang tidak sukses setelah melakukan BUS tetapi
buatlah itu sebagai tantangan dan semangat untuk tidak takut melakukan Spin Off
karena kita harus mengaca kepada Bank Muamalat yang berdiri sendiri tanpa induk
dan menjadi bank pertama yang melakukan kegiatan usahanya sesuai dengan prinsip
syariah. Dan itu juga harus dibuat PR bagi para Regulator perbankan untuk terus
usaha melakukan evaluasi tentang kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh para
regulator dan mencari solusi sehingga tidak sampai terjadi hal yang tidak
diinginkan seperti likuidasi bank.
B.
Mekanisme
Pemisahan SPIN-OFF UUS Milik
Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Syariah
Mengenai
mekanisme pemisahan (spin-off)
UUS telah diatur secara spesifik dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor
11/01/PBI/2009. (lihat Bab IX Pasal 40-54). Perlu dicatat bahwa PBI
No.11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah ini sebenarnya diubah
dengan PBI No.15/14/PBI/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank
Indonesia No.11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah, namun redaksi sejumlah
pasal masih tetap dipertahankan seperti semula.
Menurut
Pasal 41 terdapat dua cara pemisahan UUS dari BUK, pertama dengan cara mendirikan Bank Umum Syariah (BUS) baru atau
kedua dengan cara mengalihkan
hak dan kewajiban UUS kepada BUS yang telah ada. Pemisahan UUS dengan Cara
Pendirian BUS hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia (sekarang
Otoritas Jasa Keuangan). Modal yang disetor sekurang-kurangnya lima ratus
milyar rupiah (Rp500.000.000,00). Apabila modal yang disetor kurang, penambahan
bisa dilakukan dengan bentuk tunai dan/atau tanah dan gedung yang digunakan
untuk operasional BUS hasil pemisahan. Modal yang disetor BUS hasil pemisahan
wajib ditingkatkan menjadi paling kurang sebesar satu trilyun rupiah
(1.000.000.000.000,00) paling lambat 10 (sepuluh) tahun setelah izin usaha BUS
diberikan. (lihat Pasal 45) Pemberian izin pendirian BUS hasil pemisahan
dilakukan dalam 2 (dua) tahap yaitu:
a.
Persetujuan prinsip, yaitu
persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian BUS hasil pemisahan,
b.
Izin usaha, yaitu izin yang
diberikan setelah BUS hasil pemisahan siap melakukan kegiatan operasional.
(Pasal 46). Penting untuk dicatat, apabila izin prinsip telah diberikan kepada
BUK, namun dalam jangka waktu 6 bulan setelah izin prinsip diberikan BUK belum
mengajukan izin usaha BUS hasil pemisahan, maka persetujuan prinsip yang telah
diberikan menjadi tidak berlaku. (Pasal 48). Oleh karean itu BUK harus mempersiapkan
semua persyaratan yang diperlukan dengan semaksimal mungkin.
Adapun cara
pemisahan kedua, yakni Pemisahan UUS dengan Cara Pengalihan Hak dan Kewajiban
kepada BUS juga hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Bank Indonesia
(sekarang Otoritas Jasa Keuangan). Apabila persetujuan rencana pengalihan telah
diperoleh, maka BUK yang memiliki UUS wajib mengumumkan hal tersebut dalam
surat kabar nasional selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari dan mengalihkan hak
dan kewajiban UUS kepada BUS paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal
persetujuan pengalihan diberikan. Apabila dalam 30 hari pengalihan hak dan
kewajiban UUS kepada BUS penerima pemisahan belum dilakukan maka persetujuan
yang diberikan tersebut akan ditinjau kembali. Kemudian penerima pemisahan juga
wajib melaporkan kondisi keuangannya setelah menerima pengalihan hak dan
kewajiban UUS paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pelaksanaan
(lihat Pasal 52 dan 53). Penting untuk dicatat bahwa pemisahan UUS dari BUK
dengan cara mengalihkan hak dan kewajiban UUS kepada BUS yang telah ada hanya
dapat dilakukan kepada BUS yang mempunyai hubungan kepemilikan dengan BUK yang
memiliki UUS (lihat Pasal 41 ayat [3]).
C.
Alasan
Pemilihan Strategi SPIN OFF
Terdapat beberapa alasan pemilihan strategi spin off oleh
manajemen perusahaan. Di dalam penelitiannya, Stanley (2009) menjelaskan bahwa
alasan yang cukup banyak digunakan oleh para jajaran manajemen bank dalam
implementasi spin off adalah untuk meningkatkan fokus, baik dari
perusahaan induk maupun perusahaan baru yang akan dibentuk. Hal tersebut sesuai
dengan harapan stakeholders perusahaan yang tentunya selalu menginginkan
target pencapaian kinerja yang jelas. Meskipun banyak perusahaan memiliki nilai
lebih melalui pembagian risiko ke dalam berbagai divisi dan unit bisnis di
dalam perusahaannya, berkembang informasi bahwa perusahaan dengan diversifikasi
bisnis yang luas cenderung menanggung biaya diversifikasi diversification
discount yang lebih besar dibandingkan perusahaan dengan bidang usaha sejenis
yang lebih fokus dalam lini bisnis tertentu.
Alasan lain yang mendorong aksi spin off adalah
strategi tersebut mampu menghasilkan informasi keuangan dan akuntansi yang
lebih baik serta bermakna. Dengan adanya pemisahan unit bisnis yang mendominasi
aset perusahaan induk, proses analisa atas kondisi keuangan dapat dilakukan
dengan lebih baik, terutama terhadap perusahaan induk. Lebih lanjut,
pelaksanaan spin off dinilai mampu meningkatkan insentif untuk jajaran
manajemen. Argumen ini didasarkan kondisi bahwa tanpa adanya spin off,
skema penetapan harga dapat dipengaruhi oleh kondisi dan kinerja masing-masing
divisi. Selain itu, penetapan biaya di dalam perusahaan besar yang memiliki
berbagai lini bisnis dapat menghasilkan penghitungan profitabilitas yang kurang
tepat karena adanya percampuran atas biaya-biaya overhead dari setiap
divisi. Setelah dilakukan pemisahan atas divisi yang dominan di dalam
perusahaan, kemungkinan perhitungan biaya-biaya yang kurang tepat dapat
dihindari. Dampak positif lain yang dapat dihasilkan dari adanya proses spin
off adalah adanya maksimalisasi atas insentif untuk para stakeholders,
mengingat setelah adanya spin off seluruh kegiatan bisnis benar-benar
dilakukan dengan menggunakan sumber daya yang dimiliki perusahaan induk. Dengan
proses bisnis yang lebih independen tersebut, target-target dapat ditetapkan
dengan lebih fokus untuk menghasilkan insentif serta bonus dengan standar yang
lebih jelas.
Salah satu dampak dari peningkatan kinerja dengan adanya spin
off berdasarkan penelitian dari Patrick Cusatis (1993) yaitu adanya
peningkatan keuntungan pasar (market returns) baik untuk perusahaan
induk maupun perusahaan yang baru dibentuk. Pada penelitian tersebut, terlihat
bahwa perusahaan induk memiliki returns yang lebih baik dibandingkan
kelompok perusahaan sejenis selama periode penelitian. Selama 37 bulan setelah
pengumuman spin off, returns dari perusahaan induk mencapai 67,2
% sedangkan returns dari perusahaan kelompok yang sejenis sebesar 18,1%.
Kondisi yang sama juga terjadi pada perusahaan yang baru dibentuk, dimana returns
dari perusahaan baru mencapai 76,0 % sedangkan returns dari
perusahaan kelompok yang sejenis sebesar 33,6%.
Hasil penelitian
tersebut kemudian diperkuat dengan penelitian lain, salah satunya penelitian Daley
(1997) yang jelaskan dampak positif spin off dalam bentuk peningkatan
fokus. Studi kasus pada penelitian tersebut menjelaskan bahwa spin off dapat
meningkatkan nilai pasar dan kinerja perusahaan, terutama pada dalam perusahaan
yang memiliki industri yang berbeda. Peningkatan nilai pasar tersebut merupakan
dampak dari pelepasan kegiatan oprasional yang tidak berhubungan dengan core
business perusahaan. Berdasarkan analisa Daley, nilai pasar dari perusahaan
dengan industri yang berbeda yang melakukan spin off meningkat 4,3%,
lebih besar dibandingkan peningkatan nilai pasar dari industri yang sejenis
sebesar 1,4%.
Pertumbuhan perbankan
syariah juga terlihat dari data statistik yang terkait dengan perbankan syariah
berikut ini :
2008
|
2009
|
2010
|
2011
|
2012
|
|
Jumlah
Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS
|
27
|
25
|
23
|
24
|
23
|
Jumlah
Kantor
|
241
|
287
|
262
|
336
|
425
|
Jumlah
Pekerja
|
2581
|
2799
|
3172
|
3773
|
11255
|
Beberapa bank syariah tersebut menguasai sekitar 80%
perbankan syariah di Indonesia pada tahun 2010, atau meningkat dari sekitar
dari 72% pada tahun 2009 (Syakir, 2008). Dengan belum meratanya pangsa pasar di
dalam perbankan syariah, unit usaha syariah yang ada saat ini tentunya perlu
memiliki strategi untuk dapat bersaing dengan bank syariah yang sudah memiliki
pangsa pasar yang cukup besar, salah satunya melalui implementasi spin off.
Implementasi tersebut tentunya harus dilakukan secara efektif, baik dari sisi
waktu, biaya maupun proses pelaksanaannya. Untuk menghasilkan dampak positif
yang maksimal pada kinerja unit syariah, proses spin off harus didasari
oleh latar belakang yang jelas. Di dalam penelitiannya, Syakir (2008)
menjelaskan beberapa alasan yang perlu dipertimbangkan dalam implementasi spin
off, yaitu :
1.
Proses spin off perlu memanfaatkan momentum konsolidasai perbankan yang
sedang berlangsung. Dimana dalam kondisi tersebut ketentuan tentang permodalan
masih relatif fleksibel, dan jika metode spin off yang diterapkan adalah
dengan mengakusisi bank lain, biaya akuisisi yang harus dibayarkan untuk
‘pembelian’ bank tersebut tidak terlalu tinggi.
2.
Pangsa pasar dan pencapaian kinerja BUS secara umum lebih baik dibandingkan
UUS. Hal tersebut disebabkan antara lain karena strategi BUS yang lebih mudah
diimplementasikan dibandingkan UUS karena jumlah stakeholderyang
terbatas. Selain itu, BUS juga memiliki independensi yang lebih tinggi dalam
penentuan target dan pengembangan kapasitas operasional.
3.
BUS memiliki kemudahan melakukan efisiensi biaya, proses perpindahan sumberdaya
serta kemudahan pengukuran kinerja bagi bank serta karyawan.
4. Pemerintah, melalui Bank Indonesia, juga
memberikan dukungan bagi unit usaha syariah untuk mendorong pencapaian target
pangsa pasar dan mendukung implementasi asrsitektur perbankan syariah nasional.
Hal lain yang
sebaiknya juga diperhatikan dalam implementasi spin off adalah dampak
strategi spin off terhadap pangsa pasar dan kegiatan operasional secara
langsung seperti penerimaan nasabah dan kemudahan penggunaan produk bank
syariah. Penelitian yang dilakukan oleh Bank Syariah Mandiri pada tahun 2008 menunjukkan
bahwa nasabah menginginkan produk-produk yang mudah diaplikasikan (applicable)
dan menyakinkan (undoubtfull). Hal tersebut berarti bank syariah harus
memiliki produk dengan prinsip syariah yang kuat, memberikan kenyamanan, sesuai
dengan keyakinan serta menerapkan perilaku dan moral yang Islami dalam
pelayanannya. Selain itu, perbankan syariah harus dikelola dengan profesional,
memberikan pelayanan yang cepat, ramah, berkomitmen dalam pelayanan nasabah,
memiliki lingkungan yang nyaman, didukung oleh infrastruktur yang memadai,
permodalan yang kuat serta jaringan layanan yang luas. Dengan tingginya
ekspektasi atas produk syariah, pelaksanaan spin off memiliki beberapa
tantangan seperti dalam hal kemampuan untuk menghasilkan dan mempertahankan
produk yang mudah diaplikasikan (applicable) dan menyakinkan (undoubtfull),
tantangan dalam menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas dan menguasai
prinsip syariah secara menyeluruh, serta tantangan terkait permodalan yang
sebelum spin off ditopang seluruhnya oleh perusahaan induk.
LAYANAN SYARIAH
Bank syariah dapat melakukan
pelayanan jasa perbankan kepada para nasabahnya dengn mendapatkan imbalan
berupa sewa atau keuntungan. Jasa
perbankan tersebut natara lain berupa :
a.
Sharf
(Jual beli valuta asing), islam membolehkan jual beli valuta asing baik pada
matauang yag sejenis mauoun yang tidak sejenis tetapi dengan ketentuan jual
beli tersebut dilakukan dalam waktu yang sama (spot). Bank mengambil keuntungan
dari jual beli valta asing ini.
b.
Ijarah
(sewa), sebagaimana telah dielaskan seperi diatas bahwa Secara prinsip ijarah
ini sama dengan jual beli, hanya saja yang menjadi objek adalah manfaatnya.
Pada akhir masa sewanya dapat saja diperjanjian bahwa barang yang diambil
manfaatnya salam mas sewa akan dijual belikan antara bank dan nasabahyang
menyewa (Ijarah muntahhiyah bittamlik/sewa yang diikuti dengan berpindahnya
kepemilikan).
c.
Pengiriman
uang (Transfer) antar bank dan kliring. Jasa transfer dan kliring sudah biasa
diindustri perbankan. Jasa ini mempermudah transaksi yang dilakukan oleh
pengguna (nasabah maupun bukan dengan bank lain. Atas jasa ini, bank mengenakan
biaya tertentu sesuai ketentuan pihak bank sendiri
d.
Penggunaan
ATM bersama dengan bank lain Penggunaan ATM bersama dengan bank lain akan memudahkan
baik nasabah bank tersebut maupun nasabah bank lain dalam melakukan
transaksi-transaksi keuangan. Imbalan yang diterima bank biasanya berupa biaya
pertransaksi.
e.
Pembayaran
dan pembelian beberapa produk via bank. Ketersedian layanan yang memudahkan
nasabah dalam berbagai kegiatan merupakan salah satu daya tarik bank. Saat ini,
banyak bank yang telah bekerja sama dengan pihak lain dalam memberikan
kemudahan pembayaran dan pembelian produk-produk tertentu, seperti pembayaran
telepon, pajak, listrik, biaya sekolah, pembelian voucher telepon pra bayar,
premi asuransi dan angsuran pinjaman / hutang. Dari transaksi ini, bank
memperoleh keuntungan berupa tambahan likuiditas semu dan fee tertentu sesuai
kesepakatan bank dengan pihak lain tersebut.
f.
Jasa untuk peminjam dana.
1.
Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal
dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio
tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank
kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan
penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan
penyalahgunaan.
2.
Musyarokah (Joint
Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture.
Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara
kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing
pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur
tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan.
3.
Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli.
Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya
kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan
yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut.
Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok
ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin
bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta
dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
4.
Takaful (asuransi islam)
g.
Jasa untuk penyimpan dana.
1.
Wadi’ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana
dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem
wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus
kepada nasabah.
2.
Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam
kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang
dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil
tertentu.
3.
Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal
dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio
tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank
kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan
penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan dll.
1.
Al-Wakalah
(Deputyship)
A.
Pengertian Wakalah
Wakalah adalah akad perwakilan antara dua pihak, dimana pihak
pertama mewakilkan suatu urusan kepada pihak kedua untuk bertindak atas nama
pihak pertama. Contoh kalimat “aku serahkan urusanku
kepada allah” mewakili pengertian istilah tersebut. Akan tetapi, yang dimaksud
sebagai al-wakalah dalam pembahasan ini adalah pelimpahan kekuasaan oleh
seseorang kepada yang lain dalam hal-hal yang diwakilkan.
Jenis-jenis wakalah, antara lain:
1.
Wakalah al
muthlaqah,
adalah mewakilkan secara mutlak tanpa batasan waktu dan untuk segala urusan.
2.
Wakalah al
muqayyadah,
penunjukan wakil untuk bertindak atas namanya dalam urusan-urusan tertentu.
3.
Wakalah al Ammah, perwakilan yang lebih luas lagi
daripada almuqayyadah tetapi lebih sederhana dari pada al mutalaqah.
B.
Produk perbankan syariah nya:
1.
B-Prayer adalah bentuk layanan dalam
menerima tagihan pelanggan telefon, listrik seperti : Telkomsel, Telkom, PLN
dsb.
2.
SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam
Negeri)
janji tertulis nasabah (applicant) yang mengikat bank sebagai bank pembuka
untuk membayar kepeada penerima atau ordernya atau mengaksep dan membayar wesel
pada saat jatuh tempo yang diatrik penerima, atau memberi kuasa kepada bank
lain untuk melakukan pembayaran kepada penerima, atau menegoisasikan
wesel-wesel yang ditarik oleh penerima atas penyerahan dokumen (khusus dalam
negeri)
3.
L/C Letter of Credit adalah janji tertulis berdasarkan permintaan tertulis
nasabah (applicant) yang mengikat Bank sebagai pembuka untuk membayar kepada
penerima atau ordernya atau mengaksep dan membayar wesel pada saat jatuh tempo
yang ditarik penerima, atau memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan
pembayaran kepada penerima, atau menegoisasikan wesel-wesel yang diatrik oleh
penerima atas penyerahan dokumen.
4.
Setoran Kliring adalah penagihan warkat bank lain dimana lokasi bank
tertariknya berada di dalam satu wilayah kliring
5.
Inkaso penagihan warkat bank lain dimana bank
tertariknya berbeda wilayah kliring atau berada di luar negeri, hasilnya
penagihan akan dikreditkan ke rekening nasabah
6.
Intercity Kliring adalah jasa penagihan warkat
(cek/bilyet giro valuta rupiah) bank di luar wilayah kliring dengan cepat
sehingga nasabah dapat menerima dana hasil tagihan cek atau bilyet giro
tersebut pada keesekon harinya
7.
RTGS (Real Time Gross
Settlement)
adalah jasa transfer uang valuta rupiah antar bank baik dalam satu kota maupun
dalam kota yang berbeda secara real time. Hasil transfer efektif dalam hitungan
menit
8.
Western Union adalah jasa tranfer uang valuta
asing antar negara yang dalam penerimaan atau pengirimannya harus mencantumkan suatu
pesan pendek atau password kepada penerima atau si pengirim
9.
Transfer dalam kota adalah jasa pemindahan dana antar
bank dalam (satu wilayah kliring kota)
10.
Transfer Valas keluar yaitu pengiriman valas dari nasabah bank X ke nasabah bank
Y atau bank lain baik dalam maupun luar negeri
11.
Transfer valas masuk yaitu pengiriman valas dari nasabah bank Y atau bank lain
dalam maupun ke luar negeri ke nasabah bank X
12.
Standing Order adalah fasilitas kemudahan yang diberikan oleh Bank kepada
nasabah yang dalam transaksi keuangannya harus memindahkan dana dari suatu
rekening ke rekening lainnya secara berulang-ulang. Dalam pelaksanaannya
nasabah memberikan instruksi ke bank hanya satu kali saja
13.
Pembayaran Pajak Impor fasiltas yang diberikan kepada nasabah atau importir untuk
membayar pajak dalam rangka import secara on-line sebagai syarat mengeluarkan
barangnya dari gudang kantor bea cukai.
2.
Al-Kafalah
(guaranty)
A.
Pengertian Al-Kafalah
Kafalah adalah merupakan jaminan yang
diberikan oleh penanggung (kafil)
kepada pihak ketiga untu memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung.
Dalam pengertian lain, kafalah juga
berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada
tanggung jawab orang lain sebagai penjamin.
Jenis-jenis kafalah, antara lain:
Jenis-jenis kafalah, antara lain:
1.
Kafalah bin nafs adalah jaminan dari diri si penjamin (Personal Guarante)
2.
Kafalah bil maal adalah jaminan pembayaran barang atau
pelunasan hutang dalam aplikasinya di perbankan dapat berbentuk jaminan uang
muka (Advance paymen bond) atau
jaminan pembayaran (payment bond)
3.
Kafalah muallaqah adalah jaminan mutlak yang dibatasi oleh
kurun waktu tertentu untuk dan untuk tujuan tertentu, dalam perbankan
diterapkan jaminan pelaksanaan suatu proyek (performance
bond) atau jaminan penawaran (bid
bond)
B.
Produk perbankan syariah nya adalah :
1.
Bank Garansi adalah janji tertulis yang diberikan oleh bank kepada pihak
ketiga dimana bank menyatakan sanggup memenuhi kewajiban-kewajiban kepada pihak
ketiga dimaksud apabila pada suatu waktu tertentu yang telah ditetapkan pihak
yang dijamin (nasabah) tidak memenuhi kewajibannya
Jenis Bank Garansi :
Jenis Bank Garansi :
§ Bank
Garansi keagenan
adalah bukti asli surat permintaan bank garansi yang ditandatangani oleh pihak
berwenang dari perusahaan (distributor) yang meminta adanya bank garansi, misal
bank garansi untuk agen produk X.
§ Bank Garansi
untuk tender (Bid Bond) adalah bank garansi yang diberikan
kepada kontraktor yang mengikuti prosedur proyek atau pelelangan biasanya
diberikan 1% - 3 % dari nilai proyek yang dibiayai yang bersifat non cash loan.
§ Perfromance Bond adalah bank garansi yang diberikan kepada kontraktor, dimana
kontraktor tersebut telah memenangkan proyek dan sedang menjalankan proyek
tersebut biasanya setoran tunai untuk di blokir atau ke setoran bank garansi
sebesar 10 %-30 %, bisa juga di kover dengan jaminan fixed asset lainnya, dan
juga bersifat non cash loan.
§ Mantenance Bond adalah Bank garansi yang diberikan
kepada kontraktor, dimana kontraktor teresebut telah menyelesaikan proyek,
sehingga perlu dilakukan pemeliharaan proyek sebagai jaminan apabila selama
kurun waktu tertentu proyek tersebut tidak bermasalah, biasanya para bohweer
menggunakan retention fee yakni uang diblokir sebesar 15 %-20 %, atau bisa juga
meminta bank garansi mantenance bond.
§ Advance payment Bond adalah Bank garansi jaminan uang
muka, dimana kontraktor tersebut harus mengeluarkan uang muka sebagai bukti
kesanggupan dan kecukupan modal dalam mengerjakan proyek sehingga kontraktor
tidak hanya mengharapkan turunnya invoice atau pembayaran dari bohweer,
biasanya diberikan 1 %- 5 % dari nilai proyek yang dibiayai.
3.
AL-Hawalah (Transfer Service)
A. Pengertian
AL-Hawalah
Al-hawalah adalah
pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib
menanggungnya. Dalam istilah para ulama, hal ini merupakan pemindahan beban
utang dari muhil (orang yang
berutang)menjadi tanggungan muhal’alaih
atau orang yang berkewajuban membayar utang.
B.
Produk perbankan syariah nya adalah :
Kontrak hawalah dalam perbankan biasanya diterapkan pada hal-hal berikut:
1.
Factoring atau anjak
piutang, dimana para nasabah yang memiliki piutang kepada pihak ketiga
memindahkan pitang itu kepada bank, bank lalu membayar piutang tersebut dan
bank menagihnya dari pihak ketiga lain.
2.
Post-dated
check, di mana bank bertindak sebagai juru tagih, tanpa
membayarkan dulu piutang tersebut.
3.
Bill
discounting, secara prinsip, bill discouning serupa dengan hawalah.
Hanya saja dalam bill discounting,
nasabah harus membayar fee, sedangkan
pembahasan fee tidak didapati dalam
kontrak hawalah.
4.
Jualah
Adalah akad dimana pihak pertama
menjanjikan imbalan tertentu kepada pihak kedua atas pelaksanaan suatu tugas
atau pelayanan yang dilakukan oleh pihak kedua untuk kepentingan pihak pertama.
Prinsip ini diterapkan oleh bank dalam menawarkan pelayanan dengan mengambil
fee dari nasabah.
Contoh Referensi Bank, dukungan Bank
1. Referensi Bank adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Bank atas
dasar permintaan nasabah biasanya referenis di berikan karena nasabah mempunyai
rekening di bank tersebut.
2. Dukungan Bank adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Bank atas
permintaan nasabah biasanya dukungan bersifat tidak mengikat dan memiliki
persyaratan tertentu, seperti telah berhubungan dengan bank selama 6 bulan
terakhir, dan telah dikenal oleh pihak bank.
5. Sharf
Sharf adalah transaksi pertukaran emas dan
perak, atau pertukaran valuta asing. Produk yang memakai akad ini:
Jual beli Valuta Asing Dalam perbankan syariah, jasa perbankan menggunakan
dana/ fasilitas bank sendiri, oleh karena itu pendapatan yang diperoleh dari
penjualan jasa ini harus disendirikan atau tidak ikut dibagikan kepada pemilik
simpanan.
Syarat-syarat :
a.
Harus tunai
b.
Serah terima harus dalam majelis kontak
c.
Bila pertukaran antara mata uang yang sama harus dalam
jumlah/kuantitas yang sama
Contoh Produk Bank Syariah : Tukar Bank Note ke RupiahTukar Rupiah ke TT (Valas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar