BAB I
PEMBAHASAN
A.
Koperasi
1.
Pengertian
Koperasi
Koperasi mengandung makna kerja sama. Kooperasi (cooperative) bersumber dari kata Coopere (latin) co-operation yang berarti kerja sama. Ada juga yang mendefinisikan
koperasi dalam makna lain. Menurut Enriques,
pengertian koperasi adalah menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandengan tangan (hand it hand).
Koperasi merupakan badan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan
kegiatan berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan atas azas kekeluargaan dengan tujuan untuk memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandasakan pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Modal koperasi yang tertulis pada Pasal
41 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi terdiri dari Modal
sendiri terdiri dari simpanan wajib, dana cadangan, hibah, dan modal pinjaman
terdiri dari pinjaman dari anggota dan pinjaman dari koperasi lain. Ada juga
Koperasi Simpan Pinjam yang merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank yang
bertugas memberikan pelayanan masyarakat, berupa pinjaman dan tempat
penyimpanan uang bagi masyarakat.
2.
Jenis-jenis Koperasi
Jenis
jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan aktivitas dan kepentingan
ekonomi anggotanya. Jenis koperasi terdiri atas 3 jenis yaitu, koperasi
produksi (production cooperatives), koperasi konsumsi (consumer
cooperatives), dan koperasi jasa (cooperative services).
a. Koperasi
produksi
Koperasi produksi adalah
jenis koperasi yang anggotanya terdiri atas para produsen dengan melakukan
kegiatan usaha khusus penjualan barang barang produksi para anggotanya.
b. Koperasi
konsumsi
Koperasi konsumsi adalah
jenis koperasi yang memiliki anggota yang terdiri atas kumpulan konsumen,
bergerak khusus dalam aktivitas penjualan barang barang konsumsi terutama
barang kebutuhan para anggota koperasidan masyarakat sekitarnya.
c. Koperasi jasa
Koperasi jasa adalah jenis koperasi yang melakukan
kegiatan usaha dengan memberi pelayanan atau jasa kepada para anggota khususnya
dan masyarakat sekitarnya. Contohnya adalah koperasi asuransi, koperasi simpan
pinjam ataupun koperasi perkreditan.
3. Tujuan Koperasi
Dalam
peraturan perundang undangan Indonesia telah diatur tentang tujuan koperasi. Berdasarkan
Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah :
a.
Memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat (Promote the
welfare of members of cooperatives and community)
b. Turut serta dalam membangun tatanan
perekonomian nasional (Participate in building a national economic order) dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil dan maju dengan tetap
berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945.
B. Gambaran Umum tentang Koperasi Credit Union (C.U) Karya Murni Medan

1. Sejarah Koperasi
Koperasi kredit/Credit
Union berasal dari bahasa Yunani (Credere) yang berarti kepercayaan, dengan
demikian dasar koperasi kredit adalah kepercayaan. Credit Union (CU) yang lazim
disebut koperasi kredit merupakan kumpulan orang-orang yang saling percaya yang
bersama-sama mengorganisir diri untuk menyediakan pelayanan bagi sesama mereka.
Koperasi kredit lahir
pertama sekali di Jerman tahun 1889 dan menyebar di negara-negara Eropa dan
Asia. Masuk ke Indonesia (Jakarta) tahun 1970 yang dikembangkan oleh BK3I
(Badan Koordinasi Koperasi Kredit Indonesia), BK3I adalah Lembaga yang
berazaskan Pancasila, yang selalu bekerjasama dengan pemerintah dalam hal ini
Departemen Koperasi. BK3I mempunyai tujuan memasyarakatkan koperasi,
menumbuhkan manusia-manusia untuk mencintai koperasi dan mendidik orang untuk
menjadi terampil mengurus koperasi.
Kini koperasi kredit
sudah diakui di negara kita yang secara yuridis dan telah disahkan pemerintah
menurut akta pendirian INKOPDIT tanggal 23 Juli 1998 dengan Badan Hukum No.
018/BH/M.I/VII/1998 dan telah menerima penghargaan dari pemerintah dengan
pemberian Satya Lencana Pembangunan bidang Koperasi.
2. Visi, Misi dan Tujuan Koperasi (C.U) Karya Murni Medan
Koperasi ini berpusat di Jalan Menteng VII Medan, dan Cabang Pusat di Jalan
A.H. Nasution No. 12 Medan.
a.
Visi
Visi dari
koperasi Credit Union (C.U) Karya Murni
Medan adalah terwujudnya lembaga Simpan Pinjam yang dapat dipercaya.
b.
Misi
1.
Merekrut anggota seluas-luasnya
2.
Memberikan layanan terbaik kepada anggota
3.
Meningkatkan kesejahteraan anggota
4.
Memberdayakan anggota untuk menciptakan lapangan kerja baru
5.
Meningkatkan wawasan anggota melalui pendidikan
6.
Menjalin kejasama dengan lembaga/instansi lain
7.
Mampu bersaing dengan lembaga keuangan lain
c. Tujuan
1.
Membangun ekonomi/kesejahteraan keluarga anggota
2.
Membangun pemahaman/pengetahuan pentingnya menabung.
3.
membangun pemahaman kemanfaatan dari pinjaman.
4.
Membangun pemahaman pentingnya solidaritas persamaan anggota.
3. Bidang Usaha
a.
Jasa Pelayanan Simpan Pinjam
Jenis-jenis simpanan yang ada dalam C.U
Karya Murni adalah sebagai berikut:
1. Simpanan
a. Simpanan
Saham yaitu simpanan yang mendapat deviden yang terdiri dari:
·
Simpanan Pokok (S.P)*
·
Simpanan Wajib (S.W)*
·
Simpanan Sukarela (S.S)*
·
Simpanan Sukarela
Berjangka (SISUKA)**
NB. * Deviden sesuai hasil
perolehan tahun buku berjalan
** Bunga sesuai situasi fluktuasi keuangan
b. Simpanan
Non Saham yaitu simpanan yang tidak mendapatkan deviden tetapi mendapatkan
bunga setiap bulan sesuai dengan aturan yang berlaku antara lain:
·
SISUKA (Simpanan
Sukarela Berjangka) Bunga : 1,5% /bulan
·
SIBUHA (Simpanan Bunga
Harian) Bunga : 1,15% /bulan
·
SHT (Simpanan Hari Tua)
Bunga : 15% /tahun
·
SIPANDIK (Simpanan
Pendidikan) Bunga : 15% /tahun
·
SIHARA (Simpanan Hari
Raya) Bunga : 1% /bulan
2. Pinjaman
Koperasi C.U Karya
Murni melayani setiap anggotanya dalam bentuk pinjaman, baik pinjaman produktif
(misalnya buat berdagang, membeli mesin jahit untuk usaha konfeksi dan
sebagainya) dan kesejahteraan (misalnya biaya sekolah, perbaikan rumah, membeli
tanah, membeli alat-alat rumah tangga, dan sebagainya).
Namun dalam hal ini C.U
Karya Murni lebih memprioritaskan pinjaman yang bertujuan produktif. Sesuai
dengan ART (Anggaran Rumah Tangga) C.U Karya Murni dikatakan bahwa setiap
anggota berhak untuk melakukan peminjaman. Untuk
mendapatkan pinjaman di C.U Karya Murni, seorang anggota terlebih dulu harus
mendapatkan kepercayaan dari tiga anggota C.U yang lainnya. Mereka ini disebut
sebagai penjamin, yang berkewajiban membayar utang jika anggota yang dijaminnya
gagal membayar. Dengan aturan seperti ini, kepercayaan menjadi modal utama bagi
anggota C.U Karya Murni.
Setelah memperoleh
kepercayaan dari anggota C.U yang lain, maka anggota tersebut dapat melakukan
peminjaman jika telah memenuhi persyaratan yang diajukan oleh pihak C.U
seperti:
a.
Sudah menjadi anggota C.U
dan menabung secara aktif dan rutin selama 4 bulan berturut-turut dan telah
memiliki simpanan minimal Rp. 1.000.000,- (bagi peminjam perdana).
b.
Membuat surat
permohonan . Setiap berkas permohonan kredit minimal terdiri dari:
·
Surat permohonan yang
ditanda tangani dengan lengkap
·
Mengisi daftar isian
yang disediakan C.U
·
Surat perjanjian
pengembalian pinjaman bila terkabul
c.
Mengikuti wawancara
oleh bidang perkreditan dengan acuan TUKKEPAR yaitu:
·
Tujuan pinjaman C.U Karya
Murni selalu mengarahkan anggotanya agar memanfaatkan pinjaman untuk tujuan
produktif, agar memperoleh penghasilan sebagai upaya meningkatkan pendapatan.
·
Kerajinan menabung
·
Kemampuan mengembalikan
pinjaman
·
Prestise
·
Partisipasi masa lampau
perlu mengikuti kegiatan C.U terutama kegiatan pendidikan karena merupakan
pilar utama dalam C.U Karya Murni.
Besarnya pinjaman yang dikabulkan oleh
pihak perkreditan terletak pada TUKKEPAR di atas dengan pinjaman maksimum 3
kali besarnya saham/simpanan, dan bunga pinjaman sebesar 2,75% menurun serta
pengembalian pinjaman sesuai dengan kontrak perjanjian. Adapun jenis pinjaman
yang disalurkan C.U Karya Murni kepada anggota adalah pinjaman Biasa, dengan
syarat:
a. Peminjaman ini dapat dilakukan setelah 4 bulan menjadi anggota
b. Memilki saham atas simpanan 10% dari simpanan.
c. Mengisi permohonan pinjaman dan diketahui oleh suami atau istri/saudara/komisaris.
d. Melampirkan identitas diri yang masih berlaku.
e. Bersedia di wawancarai panitia kredit.
f. Melampirkan agunan pinjaman bagi peminjam besar atau banyak.
a. Peminjaman ini dapat dilakukan setelah 4 bulan menjadi anggota
b. Memilki saham atas simpanan 10% dari simpanan.
c. Mengisi permohonan pinjaman dan diketahui oleh suami atau istri/saudara/komisaris.
d. Melampirkan identitas diri yang masih berlaku.
e. Bersedia di wawancarai panitia kredit.
f. Melampirkan agunan pinjaman bagi peminjam besar atau banyak.
b.
Hak dan Kewajiban Anggota
1.
Hak-hak Anggota
·
Menerima deviden di akhir tahun buku.
·
Memperoleh pendidikan
·
Menerima DAKESTADARI dari C.U primer.
·
Menerima DAKESMADARI dari Puskopdit/Tkt. Provinsi.
·
Menerima Daperma dari inkodit/Tkt. Nasional
·
Menerima laporan pertanggung jawaban pengurus.
·
Mengajukan permohonan pinjaman
·
Mengajukan pengunduran diri dari keanggotaan.
2.
Kewajiban Anggota
·
Menabung simpanan wajib setiap bulan.
·
Menabung simpanan sukarela setiap saat.
·
Mengikuti pendidikan.
·
Mengikuti Pra RAT setiap akhir tahun.
·
Memasukan anggota , minimal 1 orang dalam setahun.
·
Menjaga dan menciptakan suasana sosial.
c.
Keanggotaan Koperasi C.U Karya Murni
Anggota dari koperasi Karya Murni berjumlah lebih kurang 10.500 orang,
dengan simpanan anggota berjumlah 4.500 dan peminjam berkisar 6000 orang.
4. Struktur Organisasi
Koperasi
simpan pinjam C.U Karya Murni :
Ketua :
Binton Panjaitan S.pd
Sekretaris : Ranto Sinurat S.pd

Penjelasan Bagan :
1.
Rapat Anggota
Rapat Anggota adalah pemegang kekuasan
yang tertinggi dalam C.U Karya Murni.
2.
Pengawas, yang terdiri dari :
-Ketua
-Sekretaris, dan
-Anggota.
Tugas pengawas ialah :
a. Menyusun rencana dan melaksanakan pengawasan/audit secara teratur
b. Melaksanakan pengawasan sesuai standart audit yang sudah ditetapkan oleh BK3D Sumut
c. Melaporkan hasil pengawasan
d. Menskorsing pengurus yang tidak menjalankan tugas dengan benar
a. Menyusun rencana dan melaksanakan pengawasan/audit secara teratur
b. Melaksanakan pengawasan sesuai standart audit yang sudah ditetapkan oleh BK3D Sumut
c. Melaporkan hasil pengawasan
d. Menskorsing pengurus yang tidak menjalankan tugas dengan benar
3.
Pengurus
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota,
dan merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota
yang terdiri dari Ketua , Sekretaris dan Anggota.
4.
Staf Pendidikan
Tugas
Staf Pendidikan
a. Mengorganisir penyelenggaran pendidikan motivasi
b. Melakukan pengorganisasian untuk pendirian TPK (Tempat Pelayanan Khusus) baru.
a. Mengorganisir penyelenggaran pendidikan motivasi
b. Melakukan pengorganisasian untuk pendirian TPK (Tempat Pelayanan Khusus) baru.
c. Membuat jadwal,
menunjuk fasilitator, menentukan tempat dan peserta.
d. Membuat
penilaian dan mendiskusikan apakah seorang peserta pendidikan dasar layak diterima
menjadi anggota
5.
Staf Perkreditan
b.
Menerima dan memeriksa surat
permohonan pinjaman yang diajukan anggota
c.
Mengadakan analisis kredit,
wawancara dan penyelidikan lapangan
d.
Menilai kelayakan penjamin dan
barang-barang jaminannya
e.
Melakukan kerjasama dengan
pihak Notaris
f.
Membuat rapat-rapat bagian
kredit untuk memutuskan apakah suatu permohonan kredit disetujui/ditolak
6.
Adm. Keuangan
a.
Menyediakan
kelengkapan administrasi baik administrasi keuangan maupun administrasi non
keuangan
b.
Melayani
transaksi-transaksi keuangan secara berkualitas
c.
Membukukan
transaksi-transaksi keuangan sesuai pembukuan
d.
Mengamankan
uang di brankas
C.
Masalah-masalah
dalam Koperasi C.U Karya Murni
Masalah-masalah
yang dihadapi dalam koperasi sering
C.U Karya Murni sering kali berupa :
1.
Penunggakan pinjaman
para anggota koperasi yang berdampak pada pembagian dividen para anggota
koperasi di C.U Karya Murni.
Kredit macet adalah kredit yang angsuran pokok
dan bunganya tidak dapat dilunasi selama lebih dari 2 (dua) masa angsuran
ditambah 21 (dua puluh satu) bulan, kredit macet merupakan tunggakan bermasalah, tetapi
kredit bermasalah belum tentu merupakan kredit macet. Berdasarkan surat edaran
Bank Indonesia No.26/4/BPPP tanggal 29 Mei 1993 penyelesaian kredit macet tanpa
jaminan dapat dilakukan dengan cara Penjadwalan kembali adalah perubahan syarat
Koperasi yang hanya menyangkut jadwal pembayaran atau jangka waktunya, dan
Persyaratan kembali adalah perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat
koperasi, yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu,
atau persyaratan lainnya serta Penataan kembali adalah perubahan syarat-syarat
Koperasi yang menyangkut penambahan dana yang dapat disertai dengan penjadwalan
kembali (Rescheduling) atau persyaratan kembali (Reconditioning). Dan cara lain
adalah penyitaan barang milik si Debitur itu sendiri.
Pengambilan
secara paksa benda milik debitur yang memiliki kredit bermasalah tanpa disertai
jaminan dibenarkan oleh Undang-undang seuai dengan Pasal 1131 KUHpdt, “segala
kebendaan si berhutang, baik bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah
ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala
perikatannya perseorangan”.
A.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kredit Macet
Munculnya
kredit bermasalah termasuk di dalamnya kredit macet, pada dasarnya tidak
terjadi secara tiba-tiba, melainkan melalui suatu proses. Terjadinya tunggakan dapat
disebabkan baik oleh pihak koperasi maupun peminjam.
Faktor-faktor
penyebab yang merupakan kesalahan pihak koperasi adalah:
1. Keteledoran Koperasi mematuhi peraturan
pemberian pinjaman yang telah digariskan;
2. Terlalu mudah memberikan pinjaman, yang
disebabkan karena tidak ada patokan yang jelas tentang standar kelayakan
peminjam yang diajukan;
3. Kurang memadainya jumlah eksekutif dan staf
bagian kredit/pinjam yang berpengalaman;
4. Lemahnya bimbingan dan pengawasan pimpinan
kepada para eksekutif dan staf bagian kredit;
5. Kurangnya pengarahan akan pemberian pinjaman
pada anggota.
Sedang faktor-faktor penyebab kredit macet
yang diakibatkan karena kesalahan pihak peminjam antara lain:
1. Menurunnya kondisi usaha bisnis nya menurun,
yang disebabkan merosotnya kondisi keuangan ekonominya.
2. Pendapatan Usaha menurun.
3. Problem keluarga, misalnya perceraian,
kematian, sakit yang berkepanjangan, atau pemborosan dana oleh salah satu atau
beberapa orang anggota keluarga peminjam;
4. Kegagalan peminjam pada bidang usaha atau organisasi
mereka yang lain;
5. Kesulitan likuiditas keuangan yang serius;
6. Munculnya kejadian di luar kekuasaanpeminjam,
misalnya perang dan bencana alam;
7. Watak buruk debitur (yang dari semula memang
telah merencanakan tidak akan mengembalikan pinjaman koperasi).
B. Pemecahan Masalah
Pengendalian/pemecahan masalah yang harus
dilakukan pihak koperasi jika para penunggak belum melunasi pinjaman, yaitu:
1. Bagi anggota yang
pinjamannya menunggak, maka team kolektor harus
mendatangi sipeminjam dan
mengadakan perjanjian untuk menyelesaikan pinjamannya.
2. Bagi anggota yang tidak mengindahkan
perjanjian pinjaman, maka pihak C.U akan menyita agunan angota yang
bersangkutan misalnya (tanah, rumah, sepeda motor dan barang berharga lainnya).
BAB II
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Koperasi dapat
Memberikan kredit kepada anggota dan calon anggota koperasi dengan tanpa
jaminan dengan dasar pertimbangan kejujuran, ketaatan dan benar-benar mematuhi
perjanjian dalam transaksi yang dilakukan pada koperasi serta didasari pada
kegiatan usaha yang sedang dijalani. Upaya yang dapat dilakukan koperasi dalam
menyelesaikan kredit tanpa jaminan dilakukan dengan cara penjadwalan kembali,
persyaratan kembali dan penataan kembali serta Pengambilan secara paksa benda
milik debitur itu sendiri. Dengan
meminjam di koperasi kita tidak akan di kenakan beban bunga yang tinggi karena
di koperasi di kenakan tarif bunga yang relatif kecil.
Badan usaha
koperasi ternyata memang sangat diperlukan didalam kehidupan masyarakat. Dengan
adanya koperasi, masyarakat dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan
mudah. Bayangkan saja didalam kehidupan masyarakat tidak terdapat badan usaha
koperasi, akhirnya para rentenir lah yang merajalela di kehidupan masyarakat
khususnya pada masyarakat di daerah Medan yang
mengakibatkan masyarakat terjerat hutang yang tidak bisa dibayar oleh mereka.
Namun setelah kita meminjam di badan koperasi , kita juga harus mematuhi
peraturan koperasi itu, dengan yang paling utama adalah membayar angsuran
pinjaman nya dengan teratur.
B.
Saran
Koperasi Simpan Pinjam C.U Karya Murni telah
menjalankan usaha Koperasi nya dengan sedemikian baiknya, sesuai dengan tujuan
Koperasi sendiri yaitu mensejahterakan anggotanya dan Masyarakat Indonesia.
Terus lah berdiri sebagai Koperasi yang mengayomi
masyarakat nya dan mensejahterahkan perekonomian rakyat Indonesia, sebagaimana
dengan Koperasi yang baik.
BAB III
DAFTAR PUSTAKA
Agus, arman. 2009. Pokok-Pokok Pikiran dan Manajemen Koperasi.
Jakarta: Balai Pustaka
Downey, W David.
1987. Manajemen Agribisnis. Edisi Kedua.
Jakarta: Erlangga
DRS.Subandi,M.M.2011.
Ekonomi Koperasi. Bandung: Alfabeta
Firdaus, Muhammad.
2008. Manajemen Agribisnis. Jakarta:
Bumi Aksara
http://teguhindrabastian.blogspot.com/2012/01/sisa-hasil-usaha-koperasi-shu-koperasi.html, diakses 20 Oktober
2015.
http://madewahyusubrata.blogspot.com/2012/10/tujuan-nilai-koperasi.html, diakses 20 Oktober
2015
http://putrijulaiha.blogspot.com/2012/01/pembagian-shu-per-anggota.html , diakses 20 Oktober 2015
http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2167107-pengertian-koperasi/, diakses 20 Oktober 2015
LAMPIRAN :
Foto
Dokumentasi wawancara
Tanggal : 19 Oktober 2015
Waktu : 13.00-selesai
Tempat : Jalan A.H. Nasution No. 12 Medan.
![]() |
Kantor cabang C.U Karya Murni Medan

Proses wawancara dengan sekretaris
cabang


Kelompok anggota
observasi
![]() |
Foto bersama Ketua Cabang C.U Karya Murni


