Tampilkan postingan dengan label Manajemen Koperasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Manajemen Koperasi. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 25 Februari 2017

Makalah Koperasi dan Fungsinya



BAB I
PEMBAHASAN
A.     Koperasi
1.      Pengertian Koperasi
Koperasi mengandung makna kerja sama. Kooperasi (cooperative) bersumber dari kata Coopere (latin) co-operation yang berarti kerja sama. Ada juga yang mendefinisikan koperasi dalam makna lain. Menurut Enriques, pengertian koperasi adalah menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandengan tangan (hand it hand).
Koperasi merupakan badan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandasakan pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Modal koperasi yang tertulis pada Pasal 41 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi terdiri dari Modal sendiri terdiri dari simpanan wajib, dana cadangan, hibah, dan modal pinjaman terdiri dari pinjaman dari anggota dan pinjaman dari koperasi lain. Ada juga Koperasi Simpan Pinjam yang merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank yang bertugas memberikan pelayanan masyarakat, berupa pinjaman dan tempat penyimpanan uang bagi masyarakat.

2.      Jenis-jenis Koperasi 
Jenis jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan aktivitas dan kepentingan ekonomi anggotanya. Jenis koperasi terdiri atas 3 jenis yaitu, koperasi produksi (production cooperatives), koperasi konsumsi (consumer cooperatives), dan koperasi jasa (cooperative services).
a.    Koperasi produksi 
Koperasi produksi adalah jenis koperasi yang anggotanya terdiri atas para produsen dengan melakukan kegiatan usaha khusus penjualan barang barang produksi para anggotanya.


b.      Koperasi konsumsi
Koperasi konsumsi adalah jenis koperasi yang memiliki anggota yang terdiri atas kumpulan konsumen, bergerak khusus dalam aktivitas penjualan barang barang konsumsi terutama barang kebutuhan para anggota koperasidan masyarakat sekitarnya.
c.       Koperasi jasa
Koperasi jasa adalah jenis koperasi yang melakukan kegiatan usaha dengan memberi pelayanan atau jasa kepada para anggota khususnya dan masyarakat sekitarnya. Contohnya adalah koperasi asuransi, koperasi simpan pinjam ataupun koperasi perkreditan.

3.      Tujuan Koperasi

Dalam peraturan perundang undangan Indonesia telah diatur tentang tujuan koperasi. Berdasarkan Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah :
a.     Memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat (Promote the welfare of members of cooperatives and community)
b.     Turut serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional (Participate in building a national economic order) dalam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil dan maju dengan tetap berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945.


B.     Gambaran Umum tentang Koperasi Credit Union (C.U) Karya Murni Medan

DSCN2955.JPG

1.      Sejarah Koperasi
Koperasi kredit/Credit Union berasal dari bahasa Yunani (Credere) yang berarti kepercayaan, dengan demikian dasar koperasi kredit adalah kepercayaan. Credit Union (CU) yang lazim disebut koperasi kredit merupakan kumpulan orang-orang yang saling percaya yang bersama-sama mengorganisir diri untuk menyediakan pelayanan bagi sesama mereka.
Koperasi kredit lahir pertama sekali di Jerman tahun 1889 dan menyebar di negara-negara Eropa dan Asia. Masuk ke Indonesia (Jakarta) tahun 1970 yang dikembangkan oleh BK3I (Badan Koordinasi Koperasi Kredit Indonesia), BK3I adalah Lembaga yang berazaskan Pancasila, yang selalu bekerjasama dengan pemerintah dalam hal ini Departemen Koperasi. BK3I mempunyai tujuan memasyarakatkan koperasi, menumbuhkan manusia-manusia untuk mencintai koperasi dan mendidik orang untuk menjadi terampil mengurus koperasi.
Kini koperasi kredit sudah diakui di negara kita yang secara yuridis dan telah disahkan pemerintah menurut akta pendirian INKOPDIT tanggal 23 Juli 1998 dengan Badan Hukum No. 018/BH/M.I/VII/1998 dan telah menerima penghargaan dari pemerintah dengan pemberian Satya Lencana Pembangunan bidang Koperasi.

2.      Visi, Misi dan Tujuan Koperasi (C.U) Karya Murni Medan
Koperasi ini berpusat di Jalan Menteng VII Medan, dan Cabang Pusat di Jalan A.H. Nasution No. 12 Medan.
a.       Visi
Visi dari koperasi Credit Union (C.U) Karya Murni Medan adalah terwujudnya lembaga Simpan Pinjam yang dapat dipercaya.

b.      Misi
1.      Merekrut anggota seluas-luasnya
2.      Memberikan layanan terbaik kepada anggota
3.      Meningkatkan kesejahteraan anggota
4.      Memberdayakan anggota untuk menciptakan lapangan kerja baru
5.      Meningkatkan wawasan anggota melalui pendidikan
6.      Menjalin kejasama dengan lembaga/instansi lain
7.      Mampu bersaing dengan lembaga keuangan lain

c.      Tujuan
1.     Membangun ekonomi/kesejahteraan keluarga anggota
2.     Membangun pemahaman/pengetahuan pentingnya menabung.
3.     membangun pemahaman kemanfaatan dari pinjaman.
4.     Membangun pemahaman pentingnya solidaritas persamaan anggota.

3.    Bidang Usaha
a.         Jasa Pelayanan Simpan Pinjam
Jenis-jenis simpanan yang ada dalam C.U Karya Murni adalah sebagai berikut:
1.   Simpanan
a. Simpanan Saham yaitu simpanan yang mendapat deviden yang terdiri dari:
·      Simpanan Pokok (S.P)*
·      Simpanan Wajib (S.W)*
·      Simpanan Sukarela (S.S)*
·      Simpanan Sukarela Berjangka (SISUKA)**
NB. * Deviden sesuai hasil perolehan tahun buku berjalan
  ** Bunga sesuai situasi fluktuasi keuangan

b. Simpanan Non Saham yaitu simpanan yang tidak mendapatkan deviden tetapi mendapatkan bunga setiap bulan sesuai dengan aturan yang berlaku antara lain:
·      SISUKA (Simpanan Sukarela Berjangka) Bunga : 1,5% /bulan
·      SIBUHA (Simpanan Bunga Harian) Bunga : 1,15% /bulan
·      SHT (Simpanan Hari Tua) Bunga : 15% /tahun
·      SIPANDIK (Simpanan Pendidikan) Bunga : 15% /tahun
·      SIHARA (Simpanan Hari Raya) Bunga : 1% /bulan
2.   Pinjaman
Koperasi C.U Karya Murni melayani setiap anggotanya dalam bentuk pinjaman, baik pinjaman produktif (misalnya buat berdagang, membeli mesin jahit untuk usaha konfeksi dan sebagainya) dan kesejahteraan (misalnya biaya sekolah, perbaikan rumah, membeli tanah, membeli alat-alat rumah tangga, dan sebagainya).
Namun dalam hal ini C.U Karya Murni lebih memprioritaskan pinjaman yang bertujuan produktif. Sesuai dengan ART (Anggaran Rumah Tangga) C.U Karya Murni dikatakan bahwa setiap anggota berhak untuk melakukan peminjaman.       Untuk mendapatkan pinjaman di C.U Karya Murni, seorang anggota terlebih dulu harus mendapatkan kepercayaan dari tiga anggota C.U yang lainnya. Mereka ini disebut sebagai penjamin, yang berkewajiban membayar utang jika anggota yang dijaminnya gagal membayar. Dengan aturan seperti ini, kepercayaan menjadi modal utama bagi anggota C.U Karya Murni.
Setelah memperoleh kepercayaan dari anggota C.U yang lain, maka anggota tersebut dapat melakukan peminjaman jika telah memenuhi persyaratan yang diajukan oleh pihak C.U seperti:
a.         Sudah menjadi anggota C.U dan menabung secara aktif dan rutin selama 4 bulan berturut-turut dan telah memiliki simpanan minimal Rp. 1.000.000,- (bagi peminjam perdana).
b.         Membuat surat permohonan . Setiap berkas permohonan kredit minimal terdiri dari:
·         Surat permohonan yang ditanda tangani dengan lengkap
·         Mengisi daftar isian yang disediakan C.U
·         Surat perjanjian pengembalian pinjaman bila terkabul
c.          Mengikuti wawancara oleh bidang perkreditan dengan acuan TUKKEPAR yaitu:
·         Tujuan pinjaman C.U Karya Murni selalu mengarahkan anggotanya agar memanfaatkan pinjaman untuk tujuan produktif, agar memperoleh penghasilan sebagai upaya meningkatkan pendapatan.
·         Kerajinan menabung
·         Kemampuan mengembalikan pinjaman
·         Prestise
·         Partisipasi masa lampau perlu mengikuti kegiatan C.U terutama kegiatan pendidikan karena merupakan pilar utama dalam C.U Karya Murni.
Besarnya pinjaman yang dikabulkan oleh pihak perkreditan terletak pada TUKKEPAR di atas dengan pinjaman maksimum 3 kali besarnya saham/simpanan, dan bunga pinjaman sebesar 2,75% menurun serta pengembalian pinjaman sesuai dengan kontrak perjanjian. Adapun jenis pinjaman yang disalurkan C.U Karya Murni kepada anggota adalah pinjaman Biasa, dengan syarat:               
a. Peminjaman ini dapat dilakukan setelah 4 bulan menjadi anggota                 
b. Memilki saham atas s
impanan 10% dari simpanan.    
c. Mengisi permohonan pinjaman dan diketahui oleh suami atau istri/saudara/komisaris.
d. Melampirkan identitas diri yang masih berlaku.         
e. Bersedia di wawancarai panitia kredit.           
f. Melampirkan agunan pinjaman bagi peminjam besar atau banyak.
b.        Hak dan Kewajiban Anggota
1.   Hak-hak Anggota
·            Menerima deviden di akhir tahun buku.
·            Memperoleh pendidikan
·            Menerima DAKESTADARI dari C.U primer.
·            Menerima DAKESMADARI dari Puskopdit/Tkt. Provinsi.
·            Menerima Daperma dari inkodit/Tkt. Nasional
·            Menerima laporan pertanggung jawaban pengurus.
·            Mengajukan permohonan pinjaman
·            Mengajukan pengunduran diri dari keanggotaan.
2.   Kewajiban Anggota
·            Menabung simpanan wajib setiap bulan.
·            Menabung simpanan sukarela setiap saat.
·            Mengikuti pendidikan.
·            Mengikuti Pra RAT setiap akhir tahun.
·            Memasukan anggota , minimal 1 orang dalam setahun.
·            Menjaga dan menciptakan suasana sosial.

c.         Keanggotaan Koperasi C.U Karya Murni
Anggota dari koperasi Karya Murni berjumlah lebih kurang 10.500 orang, dengan simpanan anggota berjumlah 4.500 dan peminjam berkisar 6000 orang.



















4. Struktur Organisasi
Koperasi simpan pinjam C.U Karya Murni :
Ketua       : Binton Panjaitan S.pd
Sekretaris : Ranto Sinurat S.pd

Koperasi.png
Penjelasan Bagan :
1.         Rapat Anggota
Rapat Anggota adalah pemegang kekuasan yang tertinggi dalam C.U Karya Murni.
2.         Pengawas, yang terdiri dari :
-Ketua
-Sekretaris, dan
-Anggota.

Tugas pengawas ialah :
a. Menyusun rencana dan melaksanakan pengawasan/audit secara teratur        
b. Melaksanakan pengawasan sesuai standart audit yang sudah ditetapkan oleh BK3D Sumut
c. Melaporkan hasil pengawasan
d. Menskorsing pengurus yang tidak menjalankan tugas dengan benar
3.         Pengurus
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota, dan merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota yang terdiri dari Ketua , Sekretaris dan Anggota.
4.         Staf Pendidikan
Tugas Staf Pendidikan    
a.
Mengorganisir penyelenggaran pendidikan motivasi  
b. Melakukan pengorganisasian untuk pendirian TPK (Tempat Pelayanan Khusus) baru
.
c.  Membuat jadwal, menunjuk fasilitator, menentukan tempat dan peserta.
d. Membuat penilaian dan mendiskusikan apakah seorang peserta pendidikan dasar layak   diterima menjadi anggota
5.      Staf Perkreditan
b.    Menerima dan memeriksa surat permohonan pinjaman yang diajukan anggota
c.    Mengadakan analisis kredit, wawancara dan penyelidikan lapangan
d.   Menilai kelayakan penjamin dan barang-barang jaminannya
e.    Melakukan kerjasama dengan pihak Notaris
f.     Membuat rapat-rapat bagian kredit untuk memutuskan apakah suatu permohonan kredit disetujui/ditolak
6.      Adm. Keuangan
a.    Menyediakan kelengkapan administrasi baik administrasi keuangan maupun administrasi non keuangan
b.    Melayani transaksi-transaksi keuangan secara berkualitas
c.    Membukukan transaksi-transaksi keuangan sesuai pembukuan
d.   Mengamankan uang di brankas

C.    Masalah-masalah dalam Koperasi C.U Karya Murni

Masalah-masalah yang dihadapi dalam koperasi sering C.U Karya Murni sering kali berupa :
1.         Penunggakan pinjaman para anggota koperasi yang berdampak pada pembagian dividen para anggota koperasi di C.U Karya Murni.
  
 Kredit macet adalah kredit yang angsuran pokok dan bunganya tidak dapat dilunasi selama lebih dari 2 (dua) masa angsuran ditambah 21 (dua puluh satu) bulan, kredit macet merupakan tunggakan bermasalah, tetapi kredit bermasalah belum tentu merupakan kredit macet. Berdasarkan surat edaran Bank Indonesia No.26/4/BPPP tanggal 29 Mei 1993 penyelesaian kredit macet tanpa jaminan dapat dilakukan dengan cara Penjadwalan kembali adalah perubahan syarat Koperasi yang hanya menyangkut jadwal pembayaran atau jangka waktunya, dan Persyaratan kembali adalah perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat koperasi, yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, atau persyaratan lainnya serta Penataan kembali adalah perubahan syarat-syarat Koperasi yang menyangkut penambahan dana yang dapat disertai dengan penjadwalan kembali (Rescheduling) atau persyaratan kembali (Reconditioning). Dan cara lain adalah penyitaan barang milik si Debitur itu sendiri.
            Pengambilan secara paksa benda milik debitur yang memiliki kredit bermasalah tanpa disertai jaminan dibenarkan oleh Undang-undang seuai dengan Pasal 1131 KUHpdt, “segala kebendaan si berhutang, baik bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatannya perseorangan”.

A.       Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kredit Macet
Munculnya kredit bermasalah termasuk di dalamnya kredit macet, pada dasarnya tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan melalui suatu proses. Terjadinya tunggakan dapat disebabkan baik oleh pihak koperasi maupun peminjam.
Faktor-faktor penyebab yang merupakan kesalahan pihak koperasi adalah:
1.  Keteledoran Koperasi mematuhi peraturan pemberian pinjaman yang telah digariskan;
2.  Terlalu mudah memberikan pinjaman, yang disebabkan karena tidak ada patokan yang jelas tentang standar kelayakan peminjam yang diajukan;
3.  Kurang memadainya jumlah eksekutif dan staf bagian kredit/pinjam yang berpengalaman;
4.  Lemahnya bimbingan dan pengawasan pimpinan kepada para eksekutif dan staf bagian kredit;
5.  Kurangnya pengarahan akan pemberian pinjaman pada anggota.

     Sedang faktor-faktor penyebab kredit macet yang diakibatkan karena kesalahan pihak peminjam antara lain:
1.  Menurunnya kondisi usaha bisnis nya menurun, yang disebabkan merosotnya kondisi keuangan ekonominya.
2.  Pendapatan Usaha menurun.
3.  Problem keluarga, misalnya perceraian, kematian, sakit yang berkepanjangan, atau pemborosan dana oleh salah satu atau beberapa orang anggota keluarga peminjam;
4.  Kegagalan peminjam pada bidang usaha atau organisasi mereka yang lain;
5.  Kesulitan likuiditas keuangan yang serius;
6.  Munculnya kejadian di luar kekuasaanpeminjam, misalnya perang dan bencana alam;
7.  Watak buruk debitur (yang dari semula memang telah merencanakan tidak akan mengembalikan pinjaman koperasi).

B. Pemecahan Masalah
     Pengendalian/pemecahan masalah yang harus dilakukan pihak koperasi jika para penunggak belum melunasi pinjaman, yaitu:
1. Bagi anggota yang pinjamannya menunggak, maka team kolektor harus mendatangi   sipeminjam dan mengadakan perjanjian untuk menyelesaikan pinjamannya.
 2. Bagi anggota yang tidak mengindahkan perjanjian pinjaman, maka pihak C.U akan menyita agunan angota yang bersangkutan misalnya (tanah, rumah, sepeda motor dan barang berharga lainnya).







BAB II
PENUTUP

A.           Kesimpulan
Koperasi dapat Memberikan kredit kepada anggota dan calon anggota koperasi dengan tanpa jaminan dengan dasar pertimbangan kejujuran, ketaatan dan benar-benar mematuhi perjanjian dalam transaksi yang dilakukan pada koperasi serta didasari pada kegiatan usaha yang sedang dijalani. Upaya yang dapat dilakukan koperasi dalam menyelesaikan kredit tanpa jaminan dilakukan dengan cara penjadwalan kembali, persyaratan kembali dan penataan kembali serta Pengambilan secara paksa benda milik debitur itu sendiri. Dengan meminjam di koperasi kita tidak akan di kenakan beban bunga yang tinggi karena di koperasi di kenakan tarif bunga yang relatif kecil.
Badan usaha koperasi ternyata memang sangat diperlukan didalam kehidupan masyarakat. Dengan adanya koperasi, masyarakat dapat memenuhi  kebutuhan hidupnya dengan mudah. Bayangkan saja didalam kehidupan masyarakat tidak terdapat badan usaha koperasi, akhirnya para rentenir lah yang merajalela di kehidupan masyarakat khususnya pada masyarakat di daerah Medan yang mengakibatkan masyarakat terjerat hutang yang tidak bisa dibayar oleh mereka.

Namun setelah kita meminjam di badan koperasi , kita juga harus mematuhi peraturan koperasi itu, dengan yang paling utama adalah membayar angsuran pinjaman nya dengan teratur.

B.            Saran
Koperasi Simpan Pinjam C.U Karya Murni telah menjalankan usaha Koperasi nya dengan sedemikian baiknya, sesuai dengan tujuan Koperasi sendiri yaitu mensejahterakan anggotanya dan Masyarakat Indonesia.
Terus lah berdiri sebagai Koperasi yang mengayomi masyarakat nya dan mensejahterahkan perekonomian rakyat Indonesia, sebagaimana dengan Koperasi yang baik.


BAB III
DAFTAR PUSTAKA

Agus, arman. 2009. Pokok-Pokok Pikiran dan Manajemen Koperasi. Jakarta: Balai Pustaka

Downey, W David. 1987. Manajemen Agribisnis. Edisi Kedua. Jakarta: Erlangga

DRS.Subandi,M.M.2011. Ekonomi Koperasi. Bandung: Alfabeta

Firdaus, Muhammad. 2008. Manajemen Agribisnis. Jakarta: Bumi Aksara









LAMPIRAN :
Foto Dokumentasi wawancara
Tanggal : 19 Oktober 2015
Waktu   :  13.00-selesai
                   Tempat  :  Jalan A.H. Nasution No. 12 Medan.



Kantor cabang C.U Karya Murni Medan




Proses wawancara dengan sekretaris cabang


Kelompok anggota observasi






Foto bersama Ketua Cabang C.U Karya Murni